RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa APBN akan digunakan untuk mendanai pendirian 80 ribu Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pendanaan untuk koperasi ini berasal dari berbagai sumber, termasuk transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Sumber pendanaan tersebut mencakup dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta dana otonomi khusus (otsus) yang diperuntukkan bagi beberapa daerah.

“Ini semuanya adalah operasi APBN yang tentu tujuannya adalah pada ujungnya menyejahterakan masyarakat,” tegas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers KSSK secara virtual, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (24/4/2025).

“Untuk ini (opsi lain pendanaan Kopdes Merah Putih), itu juga akan kita lihat berbagai kemungkinan eksisting transfer maupun apa yang bisa kita optimalkan,” imbuhnya.

Menteri Keuangan ini juga menyebutkan bahwa kemungkinan pendanaan lainnya sedang dikaji, termasuk potensi kombinasi transfer yang ada dan optimisasi dari sumber pendanaan lainnya.

Sri Mulyani juga menyinggung pentingnya pendapatan asli daerah (PAD) dalam mendukung pendanaan koperasi. Ia mengungkapkan bahwa PAD dan transfer dari pemerintah pusat dapat digabungkan untuk membiayai program koperasi, dan sedang dieksplorasi opsi-opsi lainnya, termasuk kemungkinan pinjaman dari bank BUMN (Himbara).

Menurutnya, proses ini sedang dibahas dengan para stakeholder terkait di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

“Kita meningkatkan identifikasi bagaimana anggaran kalau itu adalah langsung dari public fund atau kalau koperasi ini adalah aktivitas kegiatan ekonomi di tingkat desa, mereka kemudian bisa mengembangkan, sama seperti selama ini sudah ada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa modal awal koperasi bisa berasal dari Dana Desa, dan jika koperasi berkembang, mereka bisa meminjam dana dari Himbara atau bank untuk melaksanakan kegiatan produktif yang menghasilkan pendapatan, yang kemudian dapat digunakan untuk membayar pinjaman dan mengembangkan koperasi lebih lanjut.

“Modal awal bisa berasal dari Dana Desa dan kemudian mereka berkembang. Koperasi ini juga bisa melakukan mulai dari modal awal maupun mereka bisa pinjam, apakah di Himbara atau perbankan yang kemudian dia bisa terus melakukan kegiatan aktivitas produktifnya yang menghasilkan pendapatan. Kemudian, bisa mencicil kembali atau juga kombinasi dengan transfer antara pemerintah pusat ke desa maupun antara APBD ke desa,” imbuh Ani.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar juga memberikan apresiasi terhadap gagasan pendanaan koperasi melalui Himbara.

Ia menekankan pentingnya koperasi sebagai akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang diharapkan dapat memperkuat ekosistem UMKM agar tumbuh secara berkelanjutan.

Mahendra menambahkan bahwa OJK akan memantau pelaksanaan langkah-langkah yang diambil oleh bank-bank Himbara untuk memastikan tata kelola yang baik dan prinsip manajemen risiko terjaga.

“Tentu, kami dalam implementasinya nanti memantau terus langkah-langkah dan pelaksanaan yang dilakukan oleh bank-bank yang dimaksud (Himbara) dengan terus mengupayakan hal terbaik yang bisa dilakukan,” tuturnya.

“Menjaga prinsip manajemen risiko serta tata kelola yang baik. Karena dengan itulah penyaluran pembiayaan tadi akan benar-benar dapat mencapai sasarannya. Tentu, kami juga siap memberikan dan mendukung program itu untuk hal-hal lain yang diperlukan,” imbuh Mahendra.

Pada Maret 2025, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa setiap desa akan mendapatkan modal awal sebesar Rp3 miliar hingga Rp5 miliar untuk membangun koperasi.

Dengan demikian, total kebutuhan untuk mendirikan 80 ribu koperasi diperkirakan mencapai Rp400 triliun.

YouTube player