RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah membuka kemungkinan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), sebagai respons terhadap meningkatnya tindakan menyimpang yang dilakukan oleh beberapa ormas di Indonesia.

Tito menyampaikan bahwa revisi ini diperlukan untuk memperketat pengawasan terhadap ormas dan memastikan bahwa pengelolaan ormas lebih akuntabel.

“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito, dikutip dari Republika.co.id, Jumat (25/04/2025).

Menurutnya, aspek yang sangat penting untuk dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama terkait dengan transparansi dalam penggunaan dana ormas.

Tito juga menyoroti bahwa ketidakjelasan alur dana ormas bisa menjadi celah untuk penyalahgunaan kekuasaan pada level bawah.

Ia menegaskan bahwa ormas merupakan bagian dari sistem demokrasi yang memberikan kebebasan berserikat dan berkumpul, namun kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan intimidasi, pemerasan, atau kekerasan.

“Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas mantan Kapolri itu.

Tito juga menjelaskan bahwa UU Ormas yang disusun setelah reformasi 1998 memang bertujuan untuk mengedepankan kebebasan sipil, namun dalam perkembangannya, sejumlah ormas malah menyalahgunakan status tersebut untuk menjalankan agenda kekuasaan secara koersif.

“Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarnya.

Meski demikian, Tito menegaskan bahwa langkah revisi harus mengikuti prosedur legislasi dan melibatkan DPR RI sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk membahas dan memutuskan perubahan tersebut.

“Nantinya kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan,” jelas Tito.