Dirinya menegaskan bahwa prinsip dasar penyiaran tetap harus dijaga, yaitu menyajikan informasi yang akurat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mengabaikan nilai-nilai kebangsaan dan kebhinekaan.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua KPI menilai, untuk revisi undang-undang penyiaran juga harus mengedepankan penguatan kelembagaan KPI di tengah digitalisasi yang mengakibatkan jumlah TV berkali lipat.

Penguatan tersebut adalah juga sebuah keniscayaan, apalagi ditambah dengan kehadiran media baru. KPI, ujar Ubaidillah, perlu meningkatkan perluasan partisipasi publik agar pikiran dan masa depan anak-anak kita tidak tercemar oleh konten yang luput dari pengawasan dan melenceng dari nilai-nilai kebudayaan kita.

Lebih jauh, KPI akan terus mengkaji perkembangan teknologi ini dan melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan norma dan aturan turunan yang akan diusulkan ke DPR untuk masuk dalam usulan revisi undang-undang 32 tahun 2002 tentang penyiaran agar sesuai dengan dinamika zaman.

YouTube player