KPI Pusat Kaji Dampak Teknologi AI Dalam Revisi UU Penyiaran
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam industri penyiaran merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari.
Hal ini disampaikan dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT), yang menjadi bagian dari penyusunan masukan untuk revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, (24/4).
Dalam diskusi tersebut, hadir sebagai narasumber Staf Menteri Agama Prof Iswandi Syahputra, Staf Khusus Menteri bidang Komunikasi Publik dan Media Massa Kementerian Pendidikan Tinggi Sains Teknologi Ezki Suyanto, dan Pemimpin Redaksi tvOne Artificial Intelligence Apni Jaya Putra. Selain itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akhbarsyah Fikarno, turut hadir sebagai pembicara kunci.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan, perluasan tafsir atas teks penyiaran kian relevan agar dapat menjadi jalan tengah untuk menumbuhkan industri penyiaran dan tidak meritangi media baru. Selain itu, perluasan tafsir juga dirasa perlu untuk menghadirkan ekosistem yang beradilan.
“Kita tidak dapat mengasingkan diri dari kehadiran media yang terus berkembang,” tambahnya.
“Namun juga kita tidak dapat menutupi bahwa ada kepentingan nasional yang harus dilindungi, mulai dari bisnisnya dan juga program siaran,” tambahnya.
Adapun terkait implementasi AI dalam dunia penyiaran, Muhammad Hasrul Hasan, Koodinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat berpendapat, hal tersebut tidak bisa tidak bisa dihindari.
Mulai dari sistem rekomendasi konten, voice cloning, hingga penyiar virtual, semua ini akan berdampak pada kualitas siaran dan etika penyiaran.
Karena itulah KPI Pusat memandang bahwa kehadiran teknologi ini membuka peluang besar dalam inovasi konten dan efisiensi produksi.
Namun demikian, tambah Hasrul, terdapat tantangan serius yang perlu segera direspons oleh regulasi, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap publik.

Tinggalkan Balasan