Sepakat Damai, Mie Gacoan Bayar Rp2,2 Milliar Royalti Musik ke LMK SELMI
RAKYAT.NEWS, BALI – Mie Gacoan dan LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) menyepakati kesepakatan damai terkait sengketa royalti musik yang menjadi permasalahan beberapa waktu lalu.
Kesepakatan damai ini ditandatangani di Kantor Kemenkum Bali dengan disaksikan langsung Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, Jumat (8/8/2025) sore.
Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pengelola Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita melakukan penandatanganan bersama kuasa hukum LMK SELMI, Ramsudin Manulang. Kesepakatan ini mengakhiri kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik yang sempat membuat Ira ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.
“Perjanjian hari ini menandakan PT Mitra Bali Sukses telah menyelesaikan dan memenuhi kewajibannya membayar royalti. Sudah ada bukti pelunasan hasil perdamaian,” ujar Supratman.
Kuasa hukum SELMI, Ramsudin Manulang mengungkap total nilai royalti yang disepakati mencapai Rp 2,2 miliar. Angka ini mencakup periode 2022-2025 untuk seluruh 65 gerai Mie Gacoan di Indonesia yang tersebar di Bali, Jawa, Sumatera, dan Lombok.
“Perhitungan ini murni sesuai peraturan perundang-undangan. Dihitung dari jumlah gerai, jumlah kursi, sampai periode waktu penggunaan musik” ujar Ramsudin.
Pembayaran royalti ini berlaku untuk hak cipta dalam bentuk blanket license atau lisensi menyeluruh menggunakan katalog musik SELMI.
Ira Pramita menegaskan, gerai Mie Gacoan akan terus membayar royalti hingga akhir Desember 2025 sesuai kesepakatan.
“Finalnya yang kita cari adalah perdamaian, bukan soal nominal. Kami akan terus memutar lagu-lagu sesuai kesepakatan dengan SELMI,” kata Ira.
Kasus ini bermula dari laporan Manajer Lisensi SELMI, Vanny Irawan, pada 26 Agustus 2024.
SELMI melaporkan bahwa gerai Mie Gacoan menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti, dengan estimasi kerugian mencapai miliaran rupiah.

Tinggalkan Balasan