JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi terkait nilai harga tanah untuk pembangunan SMK Negeri 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Baca Juga : Area Rawan Korupsi, KPK Ingatkan Kepala Daerah se-NTT

Dua saksi Suyadi dari pihak swasta dan Sofia M. Sujudi Rassat diperiksa pada Senin (25/10).

“Senin (25/10) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi. Para saksi hadir didalami terkait dengan nilai harga tanah dan pembayarannya,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.

Keduanya dikonfirmasi terkait kepemilikan tanah para saksi yang diduga digunakan sebagai lahan pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun peahanan para tersangka.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ali mengatakan karena proyek pengadaan sangat penting bagi dunia pendidikan, khususnya di wilayah Tangsel, maka KPK memberikan atensi lebih atas kasus tersebut.

Baca Juga : KPK Panggil Mantan Pimpinan DPR Aceh terkait Kapal Aceh Hebat

“Ulah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini mengakibatkan tidak hanya dugaan kerugian keuangan negara akan, tetapi juga kerugian sosial. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat kami perlukan untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penanganan perkara dimaksud sehingga dapat lancar dan selesai sesuai dengan harapan,” kata Ali.