RAKYAT NEWS – Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor. Di tengah kesibukan dan padatnya aktivitas, terkadang banyak orang lupa atau menunda pembayaran pajak tahunan. Kini, dengan kehadiran Samsat Signal, masyarakat bisa dengan mudah dan cepat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa perlu antre di kantor Samsat. Aplikasi ini menjadi solusi modern yang praktis, aman, dan efisien untuk memastikan Anda tetap tertib pajak kendaraan.

Samsat Digital Nasional atau lebih dikenal dengan Samsat Signal adalah aplikasi resmi yang diluncurkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Jasa Raharja. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan STNK secara daring (online).

Melalui Samsat Signal, Anda tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat. Semua proses bisa dilakukan hanya dengan sentuhan jari melalui ponsel Anda. Hal tersebut sangat membantu terutama bagi Anda yang memiliki mobilitas tinggi atau berdomisili jauh dari kantor Samsat.

Registrasi dan Masuk ke Aplikasi Samsat Signal

Sebelum menggunakan aplikasi ini, Anda perlu melakukan registrasi pengguna terlebih dahulu. Proses registrasi cukup mudah:

  1. Unduh aplikasi Samsat Signal dari Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan pilih menu “Registrasi”.
  3. Masukkan data diri seperti NIK, nomor ponsel, dan alamat email yang aktif.
  4. Lakukan verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.

Setelah registrasi berhasil, Anda bisa langsung masuk ke dalam aplikasi menggunakan nomor ponsel dan kata sandi yang telah dibuat.

Mengelola Profil dan Data Kendaraan

Setelah berhasil masuk, Anda bisa langsung mengatur dan mengubah profil Anda melalui menu “Ubah Profil”. Di sini Anda bisa memperbarui alamat email, nomor ponsel, serta mengganti kata sandi.