Soal Vasektomi, Kemendukbangga/BKKBN Ikuti Fatwa MUI 2012
02/05/2025 14:17
Oleh : Asfian Nur Muhammad
Syarat lainnya termasuk bahwa prosedur harus dilakukan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, dan tidak menyebabkan kemandulan permanen.
Tim Redaksi
Asfian Nur Muhammad
Editor
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Hardiknas 2025, Unhas Salurkan Bantuan Dana Abadi ke 300 Mahasiswa
Rakyat News Edukasi
Wali Kota Makassar Dorong Pemanfaatan AI untuk Reformasi Pendidikan
Rakyat News Makassar
Pengelola Pasar Citereup Bakal Tata Ulang Pedagang Kaki Lima
Jabar Rakyat News
Police Brutality Mars Peaceful May Day Protests Across Indonesia
Rakyat News English
Promosi Digital, Mahasiswa Poltekpar Makassar Angkat Potensi Wisata Kebun Dennasa
Rakyat News Makassar
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan