Soal Vasektomi, Kemendukbangga/BKKBN Ikuti Fatwa MUI 2012
02/05/2025 14:17
Oleh : Asfian Nur Muhammad
Syarat lainnya termasuk bahwa prosedur harus dilakukan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, dan tidak menyebabkan kemandulan permanen.
Tim Redaksi
Asfian Nur Muhammad
Editor
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Honda Dream Cup 2025 Kembali Hadir di Sidrap, Catat Tanggalnya!
Rakyat News Otomotif
Kakan BPN Jeneponto Achmadi Natsir Jalin Silaturahmi dan Koordinasi Pengadilan Agama
Rakyat News Jeneponto
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan