Soal Vasektomi, Kemendukbangga/BKKBN Ikuti Fatwa MUI 2012
02/05/2025 14:17
Oleh : Asfian Nur Muhammad
Syarat lainnya termasuk bahwa prosedur harus dilakukan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, dan tidak menyebabkan kemandulan permanen.
Tim Redaksi
Asfian Nur Muhammad
Editor
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura, Karena Apa?
Rakyat News Jakarta
Edukasi Berkendara Jadi Prioritas, Para Jagoan Safety Riding Honda Diuji Keahliannya
Rakyat News Otomotif
Disdik Sulsel Wajibkan Siswa dan Guru Hafal 30 Juz Al-Qur’an
Rakyat News Makassar
Amnesty Indonesia Calls for United Resistance Against Rising Authoritarianism
Rakyat News English
AHM Perkuat Segmentasi Motor Petualang Lewat Inovasi Fitur dan Desain CRF250 Terbaru
Rakyat News Otomotif
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan