RAKYAT NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan imbauan kepada guru dan dosen agar menolak segala bentuk gratifikasi.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan bahwa pemberian dalam bentuk apapun yang terkait dengan jabatan atau layanan pendidikan tidak bisa dianggap sebagai rezeki, melainkan merupakan tindak pidana korupsi.

“Kita juga mengingatkan bagaimana menyosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rezeki gitu. Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi,” kata Wawan dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025 di Gedung C1 KPK, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/5/2025).

Wawan juga menyampaikan bahwa KPK mengadakan webinar setiap tiga bulan sekali untuk guru dan dosen guna meningkatkan pemahaman tentang antikorupsi.

“Termasuk kepala sekolahnya juga demikian, dosen-dosennya demikian. Nanti kurang lebih tanggal 15 Mei, 15 Mei nanti ada webinar khusus untuk dosen-dosen antikorupsi se-Indonesia,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa upaya pencegahan korupsi adalah tugas bersama, termasuk bagi guru, untuk mewujudkan ekosistem yang berintegritas di sekolah.

“Nah itu adalah upaya kita semua bagaimana mewujudkan pendidikan yang berintegritas. Termasuk ekosistemnya, ada gurunya, kepala sekolahnya,” ucap dia.