Tersulut Emosi Tidak Dibukakan Pintu, Menantu di Barru Bakar Rumah Mertua
02/05/2025 16:46
Kini, AS resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk mengendalikan emosi dan tidak menyelesaikan masalah pribadi dengan cara kekerasan atau melanggar hukum.
Kasus ini menyita perhatian warga sekitar yang mengaku tak menyangka tindakan nekat itu dilakukan oleh menantu yang selama ini dikenal cukup dekat dengan keluarganya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan