Dedi Mulyadi Tanggapi Fatwa MUI Soal Vasektomi Sebagai Syarat Bansos
04/05/2025 14:19
Oleh : Asfian Nur Muhammad
Rahmat menjelaskan bahwa vasektomi hanya dimungkinkan dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti untuk menghindari risiko kesehatan yang serius dan tidak menyebabkan kemandulan permanen.
Tim Redaksi
Asfian Nur Muhammad
Editor
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Honda Dream Cup 2025 Kembali Hadir di Sidrap, Catat Tanggalnya!
Rakyat News Otomotif
Kakan BPN Jeneponto Achmadi Natsir Jalin Silaturahmi dan Koordinasi Pengadilan Agama
Rakyat News Jeneponto
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan