Dedi Mulyadi Tanggapi Fatwa MUI Soal Vasektomi Sebagai Syarat Bansos
04/05/2025 14:19
Oleh : Asfian Nur Muhammad
Rahmat menjelaskan bahwa vasektomi hanya dimungkinkan dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti untuk menghindari risiko kesehatan yang serius dan tidak menyebabkan kemandulan permanen.
Tim Redaksi
Asfian Nur Muhammad
Editor
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Indonesia Deploys Defense Diplomacy to Free Citizen Jailed in Myanmar
Rakyat News English
OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 8,43 Persen, Risiko Terjaga dan Permodalan Kuat
Rakyat News Ekonomi
Kanwil DJP Sulseltrabar dan Pemkot Makassar Perkuat Sinergi Kepatuhan Pajak
Rakyat News Ekonomi
Astra Motor Xperience Centre Tawarkan Transformasi Showroom Modern di HUT Perdana
Rakyat News Otomotif
Wali Kota Bekasi Temui Gubernur DKI, Bahas Park and Ride hingga Bantargebang
Rakyat News Jakarta
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan