Dedi Mulyadi Tanggapi Fatwa MUI Soal Vasektomi Sebagai Syarat Bansos
04/05/2025 14:19
Oleh : Asfian Nur Muhammad
Rahmat menjelaskan bahwa vasektomi hanya dimungkinkan dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti untuk menghindari risiko kesehatan yang serius dan tidak menyebabkan kemandulan permanen.
Tim Redaksi
Asfian Nur Muhammad
Editor
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Cegah Gagal Bayar, OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko
Rakyat News Jakarta
CRF250 Series: Hadirkan Sensasi Petualangan Baru, Siap Jelajahi Indonesia
Rakyat News Otomotif
Pemkot Makassar Gandeng OJK Perkuat Kapasitas Kopdes Merah Putih
Rakyat News Makassar
Rayakan 55 Tahun Astra Motor, HEPS Makassar Hadirkan Diskon Besar
Rakyat News Otomotif
Russia, Indonesia Strengthen Ties as Foreign Ministers Meet Ahead of Key Summit
Rakyat News English
Kallafriends Tawarkan Cashback Rp25 Ribu untuk Downloader Baru, Berikut Caranya!
Rakyat News Ekonomi
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan