Dedi Mulyadi Tanggapi Fatwa MUI Soal Vasektomi Sebagai Syarat Bansos
04/05/2025 14:19
Oleh : Asfian Nur Muhammad
Rahmat menjelaskan bahwa vasektomi hanya dimungkinkan dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti untuk menghindari risiko kesehatan yang serius dan tidak menyebabkan kemandulan permanen.
Tim Redaksi
Asfian Nur Muhammad
Editor
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Sekretaris DKP Makassar Hadiri Forum Diskusi Manajemen Inovasi Urban Farming
Rakyat News Makassar
DKP Makassar Awasi Pangan di Pasar Pannampu, Pastikan Aman dan Layak Konsumsi
Rakyat News Makassar
DKP Makassar dan DKP Sulsel Gelar GPM, Warga Wala Walaya Sambut Antusias
Rakyat News Makassar
‘Not Our Recruit’: Russian Ambassador on Indonesian Mercenary Case
Rakyat News English
Honda Dream Cup 2025 Kembali Hadir di Sidrap, Catat Tanggalnya!
Rakyat News Otomotif
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan