Dedi Mulyadi Tanggapi Fatwa MUI Soal Vasektomi Sebagai Syarat Bansos
04/05/2025 14:19
Oleh : Asfian Nur Muhammad
Rahmat menjelaskan bahwa vasektomi hanya dimungkinkan dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti untuk menghindari risiko kesehatan yang serius dan tidak menyebabkan kemandulan permanen.
Tim Redaksi
Asfian Nur Muhammad
Editor
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Unhas Operasikan 600 Sepeda Listrik “Wesgo”, Dorong Transformasi Green Campus
Rakyat News Edukasi
Poltekpar Makassar Gelar TECD Forum 2026, Dorong Kolaborasi Pariwisata Berkelanjutan
Rakyat News Makassar
Telkomsel Gandeng Muslim Pro, Paket Bundling Ramadan Hadir di MyTelkomsel
Rakyat News Ekonomi
Selama Ramadan, Pemprov Sulsel Gembleng Kepemimpinan Kepala Sekolah
Rakyat News Sulsel


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan