1. Jenis Klasifikasi
    Klasifikasi SBU ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan konstruksi yang dapat dikerjakan oleh badan usaha tersebut, misalnya konstruksi sipil, listrik, mekanikal, dan lainnya.

  2. Peringkat Kualifikasi
    SBU memiliki beberapa tingkatan kualifikasi yang menunjukkan kapasitas badan usaha dalam melaksanakan proyek konstruksi. Peringkat ini terdiri dari beberapa level, seperti Kecil, Menengah, dan Besar, yang tergantung pada pengalaman dan kapasitas keuangan perusahaan.

  3. Proses Pengajuan SBU

    Proses pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengumpulan dokumen, pengisian formulir, hingga verifikasi dan pemberian sertifikat oleh LPJK. Pengajuan SBU dapat dilakukan secara online melalui sistem LPJK yang telah disediakan untuk memudahkan proses pendaftaran.