RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kasus kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, mengungkap keterlibatan sindikat joki dengan modus peretasan sistem.

Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar, dengan indikasi kuat adanya keterlibatan orang dalam kampus, Rabu (7/5/2025).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Wakil Dekan Unhas yang mencurigai adanya aktivitas peretasan selama pelaksanaan UTBK. Dugaan ini muncul setelah mendapati adanya akses mencurigakan terhadap komputer peserta ujian.

“Ini diawali dari kecurigaan Wakil Dekan dengan adanya aktivitas hacker yang ada di Unhas ketika penerimaan mahasiswa berlangsung,” jelas Arya kepada awak media saat konferensi pers.

Penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian kemudian menelusuri aktivitas sistem komputer peserta ujian. Dari hasil pemeriksaan forensik digital, ditemukan adanya aplikasi ilegal yang disusupkan ke perangkat komputer ujian, yang menurut penyidik, dilakukan oleh oknum dari dalam lingkungan kampus.

“Telah disusupi aplikasi yang dilakukan oleh orang dalam dari Unhas,” ungkap Arya.

Enam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial CAI (19), AL (40), MYI (28), I (23), MS (30), dan ZR (38). Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam sindikat ini, mulai dari penyusup aplikasi, eksekutor pengerjaan soal, hingga perantara antara peserta dan joki.

“Atas tindakan itu sudah kami selidiki dan akhirnya menangkap 6 orang tersangka, mulai dari yang memasukkan ke aplikasi, mengerjakan, dan penghubungnya,” katanya.

Dari enam tersangka, salah satunya diketahui merupakan mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Unhas. Peran aktif pelaku dalam jaringan ini memperkuat dugaan bahwa kejahatan tersebut telah terorganisasi dengan baik dan memanfaatkan celah dalam sistem pelaksanaan UTBK.