“AL menyuruh I dan MYI untuk mengembangkan dan memasang aplikasi remote pada perangkat ujian,” jelas Arya.

I (32), bertindak sebagai penghubung antara pengembang aplikasi dan operator di lapangan. Ia memastikan aplikasi pengendali bisa digunakan tanpa hambatan saat pelaksanaan ujian berlangsung.

Setelah aplikasi dipasang, peran selanjutnya dijalankan oleh MS. Ia mengoperasikan sistem remote access dari luar lokasi ujian. MS menerima soal yang tampil di layar peserta, meneruskannya ke AL, lalu menginput jawaban yang telah dikerjakan oleh CAI ke sistem ujian peserta.

ZR, tersangka keenam, menjadi pemasok utama perangkat lunak aplikasi remote yang digunakan dalam kejahatan ini. Aplikasi tersebut kemudian diserahkan ke I untuk digunakan oleh MYI dan MS.

“ZR ini yang menyerahkan aplikasi remote access kepada I, dan selanjutnya digunakan dalam aksi kecurangan ini,” tambah Arya.

Sebelumnya, aktivitas mencurigakan yang menyerupai upaya peretasan terdeteksi oleh Wakil Dekan Fakultas di Unhas saat pelaksanaan UTBK. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polrestabes Makassar yang segera melakukan investigasi forensik digital terhadap perangkat ujian.

“Dari hasil pemeriksaan forensik, kami menemukan bahwa komputer peserta telah disusupi aplikasi ilegal yang memungkinkan pengendalian dari luar,” beber Arya.

Seluruh tersangka kini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2), atau Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolrestabes Makassar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, termasuk peserta ujian yang menggunakan jasa joki.