8. Patuhi Kewajiban Setelah Izin Diperoleh
Perusahaan pemegang IUP wajib:

  • Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan
  • Membayar iuran tetap dan royalti
  • Melaporkan kegiatan secara berkala
  • Menjalankan kegiatan reklamasi dan pascatambang