Selain itu, pertandingan lanjutan Liga 1 yang mempertemukan Arema FC dan Persik Kediri pada tanggal 11 Mei 2025 di stadion tersebut turut menjadi perhatian.

“Maka JSKK dengan ini menyatakan sikap satu, menolak pemberian hasil penjualan tiket pertandingan area AFC sebesar 3 persen,” ucapnya.

“Dua, menolak Arema FC bermain di stadion Kanjuruhan selama belum ada keadilan bagi korban Kanjuruhan,” pungkasnya.

Sebagai tambahan, Rizal juga menyoroti keputusan terbaru dari Pengadilan Tinggi Surabaya pada 6 Mei 2025 terkait penetapan banding restitusi. Menurutnya, keputusan tersebut masih jauh dari rasa keadilan yang diharapkan oleh keluarga korban.