Komdigi : Potensi Kerugian Negara Akibat Judi Online Capai Rp 1.000 T
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat judi online mencapai sekitar Rp1.000 triliun pada akhir 2025 jika tidak segera diambil tindakan tegas.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Brigjen Pol Alexander Sabar, dalam kegiatan pelepasan dan sosialisasi kendaraan kampanye bertajuk “Judi Pasti Rugi” oleh GoTo di Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
“Berdasarkan data dari PPATK, apabila tidak dilakukan intervensi terhadap judi online, maka terdapat potensi kerugian dari praktek ini yang dapat mencapai sekitar Rp1.000 triliun di akhir tahun 2025,” katanya, dikutip dari CNN Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa judi online telah menjadi permasalahan digital yang merambah berbagai kalangan masyarakat.
“Praktek judi online ini telah mengikis produktivitas, menghancurkan ekonomi keluarga, dan merusak masa depan generasi muda,” ujarnya.
Menurut Alexander, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sudah masuk dalam kategori ancaman serius di dunia digital.
Selain pendekatan teknis, Komdigi juga memperkuat sinergi lintas sektor dengan lembaga penegak hukum dan penyedia layanan sistem elektronik untuk menciptakan penanganan bersama yang lebih komprehensif.
Sebagai bentuk pelibatan masyarakat, Komdigi mengoperasikan kanal aduan.id untuk menampung laporan dari publik terkait aktivitas judi daring.
Alexander menekankan pentingnya pendekatan edukatif dalam memerangi judi online.
“Melawan judi online tidak hanya melarang tanpa memberikan edukasi, jadi kegiatan ini salah satu upaya kita untuk memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat yang ada dari level bawah dan utamanya daerah-daerah yang mungkin belum terjangkau informasi melalui media-media online,” kata dia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan