RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beberapa gerai es krim yang menjual produk yang mengandung alkohol.

Produk-produk ini tidak mencantumkan informasi yang jelas mengenai kandungan alkohol pada labelnya.

Salah satu es krim yang mengandung alkohol adalah Hey Nick’s. Ikrar menyatakan bahwa produk es krim tersebut telah melanggar ketentuan terkait niaga minuman beralkohol.

“Badan POM menemukan beberapa gerai es krim yang menjual es krim yang mengandung alkohol seperti Hey Nick’s dan penjualan tersebut tidak memenuhi ketentuan dan tata niaga minuman beralkohol,” jelasnya dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (15/5/2025).

Menanggapi hal ini, Ikrar menegaskan bahwa BPOM akan mengambil tindakan tegas terhadap produk es krim yang mengandung alkohol, termasuk dengan meninjau ulang izin edarnya.

“Badan POM akan melakukan tinjau ulang terhadap persetujuan izin edarnya untuk produk yang mengandung alkohol agar label produk mengikuti ketentuan pengumuman beralkohol,” tuturnya.

“Diperlukan regulasi peningkatan hukum untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” sambungnya lagi.