RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengambil langkah tegas terhadap tujuh tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar yang terbukti melanggar ketentuan perizinan.

Enam di antaranya langsung disegel, sementara satu hotel hanya mendapat teguran keras. Tindakan ini dilakukan melalui operasi terpadu bersama lintas instansi, Jumat (16/5/2025).

Enam tempat hiburan malam yang disegel terdiri dari Venn, Helens, HW Tiger, Elite, Exoduse, dan Ibiza. Sementara Hotel Melia Makassar hanya dikenai peringatan dan pembinaan karena aktivitas di salah satu lantainya dinilai tidak sesuai izin operasional yang dimiliki.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta menjadi tindak lanjut dari rapat kerja bersama DPRD Sulsel dan Pemprov Sulsel pada 7 Mei 2025.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel, Andi Arwin Azis, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan setelah melalui proses pembinaan dan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Kami tidak serta-merta melakukan penyegelan. Semua dilakukan melalui prosedur teguran dan verifikasi dokumen,” tegasnya.

Menurut Arwin, sebagian tempat hiburan memang memiliki izin, namun dokumen pendukung tidak lengkap atau terbit tanpa proses verifikasi sesuai ketentuan.

“Ada yang izinnya tidak diverifikasi instansi terkait, padahal itu menjadi kewenangan Pemprov Sulsel. Karena itu, kami bergerak bersama tim terpadu,” jelasnya.

Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur, terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Satpol PP, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Tim ini melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi dan menindak pelanggaran.