Banding Ditolak, Komding PSSI Kurangi Sanksi Yuran Fernandes Jadi 3 Bulan
RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Permohonan banding yang diajukan PSM Makassar terhadap sanksi pemainnya, Yuran Fernandes, resmi ditolak oleh Komite Banding (Komding) PSSI.
Meski demikian, Komding memutuskan untuk mengurangi masa larangan bermain Yuran di Indonesia dari 12 bulan menjadi 3 bulan.
Manajer Tim PSM Makassar, Muhammad Nur Fajrin, menyatakan bahwa permohonan banding ditolak oleh Komding PSSI.
“Jadi bandingnya, kalau kita berbicara amar putusan yang ditetapkan oleh komite banding, memutuskan menolak permohonan banding dari PSM Makassar,” ungkapnya, dikutip dari detiksulsel, Sabtu (17/5/2025).
Menurut Fajrin, alasan penolakan banding karena dalam memori banding PSM meminta pembatalan sanksi terhadap Yuran. Akan tetapi, Komding memutuskan untuk menilai kembali tingkat hukuman yang dijatuhkan sebelumnya.
“Komite Banding memutuskan untuk memperbaiki keputusan Komite Disiplin PSSI tanggal 8 Mei 2025 di mana menyatakan pemain klub PSM Makassar atas nama Yuran Fernandes secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran disiplin,” jelasnya.
Dalam amar putusan poin kedua, Komding menjatuhkan sanksi baru kepada Yuran. Hukuman tersebut dikurangi dari yang semula diberikan oleh Komdis, yaitu 12 bulan larangan bermain.
“Komding menjatuhkan sanksi kepada pemain klub PSM Makassar atas nama Yuran Fernandes berupa larangan beraktivitas yang terkait dengan sepak bola selama 3 bulan sejak keputusan diterbitkan. Kemudian membayar denda Rp 25 juta,” ujar Fajrin.
Fajrin juga menegaskan bahwa keputusan Komding bukan berarti banding dikabulkan, sebagaimana isu yang beredar. Menurutnya, apabila banding diterima sepenuhnya, maka tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada Yuran.
“Jadi itu yang perlu saya sampaikan secara jelas ya bahwa bukan bandingnya diterima. Kalau bandingnya diterima maka Yuran tidak dihukum. Tapi bandingnya ditolak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan