Jokowi Diperiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Bareskrim Polri memanggil Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo atau Jokowi, untuk diperiksa sebagai pihak terlapor dalam kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu. Laporan terkait kasus ini diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Kabar mengenai pemanggilan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan. Ia menyatakan bahwa Jokowi akan memenuhi panggilan dari Bareskrim guna memberikan keterangan.
“Betul (hadir ke Bareskrim). Iya ada permintaan keterangan,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (20/5).
Sebelumnya, Jokowi telah menyerahkan salinan ijazah jenjang SMA dan ijazah perguruan tinggi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Bareskrim Polri.
Penyerahan dokumen tersebut bertujuan untuk dilakukan pemeriksaan melalui uji Laboratorium Forensik guna memastikan keasliannya.
Penyerahan ijazah dilakukan oleh adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto, kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Jumat, (9/05/2025).
“Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik,” ujar pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian melalui Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa saat ini penyelidikan sedang berlangsung terkait dugaan pemalsuan ijazah yang dituduhkan kepada Jokowi.
Aduan tersebut sebelumnya diajukan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Laporan diterima sebagai Laporan Informasi dengan nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum, pada 9 April 2025.
“Perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan