Menteri Ara Ungkap Dugaan Korupsi Rumah Subsidi Rp 108 Miliar
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang berfokus pada program bantuan rumah subsidi.
“Kami sudah menemukan dugaan korupsi luar biasa di Sumenep sejumlah sekitar Rp108 miliar,” ungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di ruang rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Ara juga mengungkapkan bahwa ia telah bertemu dengan Ketua Badan Anggaran DPR dan Bupati Sumenep untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi tersebut.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman menjelaskan beberapa modus operandi yang digunakan untuk melakukan korupsi di daerah Sumenep, Madura.
Berdasarkan monitoring dan evaluasi tim, Sumenep menerima anggaran BSPS sebesar Rp109,8 miliar untuk 5.490 unit, yang merupakan anggaran terbesar di Indonesia.
Heri Jerman menyatakan telah melakukan survei ke 13 kecamatan dari total 24 kecamatan, mengunjungi 20 toko, serta meninjau 2.830 penerima bantuan. Dari temuan tersebut, ditemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran BSPS.
“Nah, dari yang kami teliti dan kami temukan sendiri, beberapa modus operandi yang merupakan penyimpangan dari BSPS ini, kami klasifikasi menjadi 18 cluster. Yaitu, pertama suami dan istri satu KK (kartu keluarga) bisa dapat bantuan BSPS. Kemudian upah kerja belum dibayarkan, padahal sudah ada di dalam komponen pembayar dan komponen uang yang diserahkan. Kemudian ada dokumen, nota toko itu semuanya bahannya sama, padahal setiap rumah sudah pasti beda.” ungkapnya.
Heri juga mengungkapkan adanya transfer sejumlah uang ratusan juta ke rekening milik Roni Susanto, yang mencurigakan karena nominal transfer tersebut diakhiri dengan angka 003.
“Selanjutnya ada transfer sebanyak tiga kali, ada Rp400 juta dan Rp562 juta yang diakhiri dengan angka 003. Nah ini kepada seseorang yang bernama Roni Susanto, ini juga menjadi perhatian kami,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat juga kasus salah sasaran penerima bantuan, di mana beberapa masyarakat mampu turut menerima BSPS.
Selain itu, pemilik toko bangunan mengungkapkan bahwa pembayaran dilakukan oleh kepala desa setempat, yang seharusnya tidak diperbolehkan.
Ara menegaskan bahwa untuk menangani dugaan korupsi ini, ia telah menghubungi Jaksa Agung agar kasus tersebut mendapat perhatian dan segera diselesaikan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan