RAKYAT NEWS, JAKARTA – Driver ojek online yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Ojol) Garda Indonesia akan melakukan aksi unjuk rasa besar pada hari Selasa (20/5/2025).

Selain demonstrasi, mereka juga berencana untuk mematikan seluruh layanan aplikasi ojol, baik untuk roda dua (R2) maupun roda empat (R4), selama 24 jam penuh pada hari tersebut.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan bahwa dalam aksi ini akan ada penghentian layanan transportasi penumpang, pemesanan makanan, serta pengiriman barang mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.

Aksi ini diperkirakan akan diikuti oleh lebih dari 25 ribu pengemudi ojol dari berbagai daerah di Pulau Jawa dan beberapa wilayah di Sumatera, yang sudah mulai berkumpul di sejumlah basecamp komunitas ojol di lima wilayah Jakarta.

Aksi ini digelar sebagai bentuk kekecewaan terhadap sikap pemerintah yang dinilai tidak tegas dalam menindak pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh aplikator sejak 2022.

“Sudah berkali-kali kami aksi damai namun semuanya seperti dianggap remeh oleh pemerintah maupun aplikator sehingga pihak aplikator makin menjadi-jadi membuat program-program hemat dan prioritas bagi pengemudi online yang sangat merugikan pengemudi online, sehingga aksi kali ini mungkin kami harus lebih keras aksinya,” ungkap Raden Igun dalam keterangan resminya Senin (19/5/2025).

Daftar Tuntutan Demo Drivel Ojol

  • Meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi, yaitu Permenhub PM Nomor 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022.
  • Mendesak Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang melibatkan Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan pihak aplikator.
  • Menuntut agar potongan aplikasi maksimal hanya sebesar 10 persen.
  • Meminta adanya revisi terhadap tarif penumpang dan penghapusan program-program seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas yang dinilai merugikan pengemudi.
  • Menuntut agar tarif layanan makanan dan pengiriman barang ditetapkan secara adil dengan melibatkan asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).