Kantor Kemenaker Digeledah KPK, Yassierli: Kasus Lama, Usut Tuntas
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung A Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, pada Selasa (20/5/2025) sore.
Ia mengungkapkan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi sejak tahun 2019, khususnya dalam pelayanan perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Saya sampaikan bahwa ini terkait dengan kasus yang sudah lama, ya, dari tahun 2019 yang terkait dengan izin penggunaan tenaga kerja asing. Dan kasus ini berdasarkan pengaduan masyarakat bulan Juli tahun 2024,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, melansir Liputan6.com.
Menurutnya, kehadiran penyidik KPK merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang telah berlangsung sebelumnya.
“Jadi memang apa yang dilakukan oleh KPK pada hari ini sebenarnya kelanjutan dari proses-proses sebelumnya saat penyelidikan,” kata Yassierli.
Sejumlah penyidik KPK terlihat meninggalkan Gedung A Kemnaker sekitar pukul 16.05 WIB menggunakan tiga mobil berwarna hitam. Dalam pengamatan di lokasi, beberapa penyidik membawa tas dan gulungan kain putih, serta dikawal oleh aparat kepolisian bersenjata laras panjang.
Yassierli menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Ia menyebut Kementerian Ketenagakerjaan selalu terbuka dan kooperatif dalam mendukung upaya penegakan hukum. “Kami dari kementerian senantiasa support selama ini dan ketika mendapatkan informasi terkait dengan temuan ini,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sejak menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan di Kabinet Merah Putih (KMP), dirinya telah mengambil sejumlah langkah pembenahan, termasuk perbaikan proses bisnis dan sistem pelayanan perizinan TKA.
“Sejak awal saya menjadi menteri, kita sudah melakukan beberapa langkah strategis mulai dari perbaikan proses bisnis, bagaimana izin terkait dengan tenaga kerja asing ini,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan