Pemkot Makassar Gratiskan Iuran Sampah untuk Warga Miskin, Berikut Prosedurnya!
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dengan menerapkan kebijakan pembebasan iuran sampah bagi warga miskin.
Program ini menyasar warga yang menggunakan sambungan listrik rumah tangga berdaya 450 VA hingga 900 VA, sebagai bagian dari upaya meringankan beban ekonomi kelompok rentan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan data yang telah terverifikasi dan mengacu pada indikator kemiskinan.
“Data penerima subsidi mengacu pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang,” ujar Ferdy, Rabu (21/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa landasan hukum kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur kewenangan pemerintah daerah atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam menyelenggarakan pelayanan kebersihan.
Layanan tersebut mencakup pengumpulan sampah dari sumber ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta pengolahan dan pemusnahan akhir sampah.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Jalan Pengabdian MULIA yang mengutamakan masyarakat miskin atau tidak mampu, salah satunya melalui pembebasan iuran sampah,” jelas Ferdy.
Penjabaran teknis kebijakan ini tengah difinalisasi dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan mengatur penyesuaian tarif retribusi pelayanan kebersihan. Perwali tersebut saat ini dalam tahap harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyesuaian tarif mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang menetapkan tata cara penghitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri. Dalam penerapannya, pemerintah memperhitungkan kondisi rumah dan tingkat penghasilan warga.
“Kriteria utama penerima manfaat adalah pelanggan listrik dengan daya R1/450 VA dan R1/900 VA, yang termasuk kelompok miskin,” katanya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan