Mendes Yandri: Kopdes Merah Putih Jawab Harapan Masyarakat Kalsel
Dalam kesempatan tersebut, Yandri juga menjelaskan bahwa biaya pembentukan akta notaris dapat bersumber dari berbagai pendanaan legal, baik dari anggaran desa maupun bantuan pihak ketiga.
“Selesai melaksanakan Musdesus lanjut Akta Notaris. Bikin berita acara kapan didirikan, tanggal berapa, siapa ketua dan sebagiannya itu dinotariskan. Setelah itu baru diurus badan hukum ke Kementerian Hukum,” terangnya.
“Dananya (pembuatan notaris) banyak sumbernya. Mendes PDT sudah buat surat edaran, sumbernya boleh dari dana 3% operasional dana desa, boleh dari BTT, boleh juga dari Bupati/Walikota sampai CSR,” lanjut Yandri.
Ia berharap agar desa-desa di Kalimantan Selatan dapat melaksanakan seluruh tahapan pembentukan koperasi sesuai dengan jadwal, agar dampak kesejahteraan melalui Kopdes Merah Putih segera dirasakan masyarakat.
Kegiatan peluncuran dan dialog Musdesus ini turut dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin; Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I, Pangeran Khairul Saleh; Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan II, Sudian Noor; para bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan; serta jajaran Forkopimda Provinsi Kalimantan Selatan.
Mendes Yandri juga didampingi sejumlah pejabat tinggi Kemendes PDT, antara lain Dewan Penasihat Dharma Wanita Persatuan Kemendes PDT, Ratu Rachmatu Zakiyah; Sekjen Kemendes PDT, Taufik Madjid; Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa (PEID), Tabrani; serta Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Desa (PDP), Nugroho Setijo Nagoro.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat hingga daerah, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi instrumen transformasi ekonomi desa yang mendorong kemandirian, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat desa di Kalimantan Selatan serta seluruh Indonesia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan