RAKYAT.NEWS, BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan bahwa kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dilakukan dalam rangka supervisi, bukan berkaitan dengan isu dugaan korupsi yang belakangan mencuat di lingkungan Pemkot.

Penegasan ini disampaikan Tri Adhianto usai menghadiri rapat bersama perwakilan KPK di ruang Nonon Sonthani, Kantor Pemerintahan Kota Bekasi, Kamis (22/5/2025).

“Gak ada kaitan (dengan isu korupsi di Kota Bekasi), ini kan bagian dari supervisi. Dalam rangka memberikan sosialisasi terkait hal-hal yang menjadi konsentrasi di tiap daerah,” ujar Tri kepada wartawan.

Tri menjelaskan bahwa supervisi yang dilakukan KPK lebih berfokus pada penguatan tata kelola pemerintahan, terutama dalam aspek perencanaan anggaran, pengelolaan pendapatan daerah, serta pelaksanaan program-program pembangunan yang transparan dan akuntabel.

Ia menilai kehadiran KPK sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan agar pemerintahan daerah berjalan sesuai regulasi.

“Ini bagian dari upaya bersama membangun sistem pemerintahan yang bersih dan profesional, bukan karena ada masalah,” imbuhnya.

Pernyataan ini disampaikan Tri menyusul merebaknya isu korupsi yang tengah menjadi sorotan publik, terutama setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja pengadaan alat olahraga penunjang masyarakat di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial M.A.R (selaku Pejabat Pembuat Komitmen), A.M (selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi), dan A.Z (selaku Pengguna Anggaran sekaligus mantan Kepala Dispora Kota Bekasi).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (15/5/2025), menjelaskan bahwa penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.

“Telah ditetapkan tiga tersangka: M.A.R., A.M., dan A.Z. Penetapan dilakukan berdasarkan surat penetapan yang diterbitkan pada 15 Mei 2025,” ujar Ryan.

Meski kasus tersebut tengah ditangani Kejari, Wali Kota Tri Adhianto menekankan bahwa agenda pertemuan dengan KPK tidak berkaitan langsung dengan proses hukum yang berjalan di Kejaksaan.

Ia kemudian menegaskan, bahwa Pemerintah Kota Bekasi menyatakan siap berkoordinasi dengan seluruh lembaga penegak hukum dalam upaya menjaga integritas dan akuntabilitas birokrasi di wilayahnya. (Dirham/RN)