Rizal menyampaikan bahwa proses hukum perdata masih berjalan dan meminta pihak pengadu mendapat akses terhadap hasil uji forensik.

“Mengingat tidak ada unsur pidana, maka perdata yang sedang berjalan mesti diikuti dan ditunggu hasilnya, Perbuatan Melawan Hukum (PMH)-nya. Pihak pengadu dan pihak lain hendaknya diberi akses untuk mendapat informasi proses dan detail hasil uji forensik Bareskrim Mabes Polri,” pungkasnya.