Remaja 18 Tahun di Gowa Ditangkap Densus 88, Diduga Sebar Propaganda Lewat WhatsApp
RAKYAT.NEWS, GOWA – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang remaja berinisial MAS (18), yang diduga terlibat dalam aktivitas terorisme berbasis digital.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 17.20 WITA, di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
MAS ditangkap karena diduga menjadi bagian dari jaringan teroris yang menyebarkan propaganda dan ajakan aksi teror melalui media sosial, khususnya aplikasi perpesanan WhatsApp.
Ia disebut aktif menyebarkan konten bermuatan radikal dan kekerasan yang mengarah pada ideologi kelompok ekstremis Daulah Islamiyah (ISIS).
Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88 AT Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menyatakan bahwa MAS terbukti menjadi pengelola grup WhatsApp bernama “Daulah Islamiah”, yang telah aktif sejak Desember 2024.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, MAS diketahui mengelola dan aktif mengirimkan berbagai postingan berupa gambar, video, rekaman suara, dan tulisan yang berisi propaganda Daulah Islamiyah (ISIS) di grup WhatsApp tersebut,” ungkap AKBP Mayndra, melansir Herald Sulsel.
Menurutnya, grup tersebut menjadi wadah diskusi tertutup yang berisi glorifikasi aksi teror, termasuk pembenaran terhadap bom bunuh diri sebagai bagian dari “perang jihad”.
MAS disebut bukan hanya anggota pasif, tetapi menjadi penggerak utama yang memimpin dan mengarahkan diskusi dalam kanal tersebut.
“Dalam kanal itu, terdapat percakapan yang mengarah pada justifikasi penggunaan bom bunuh diri dan kekerasan atas nama ideologi. MAS menjadi pengelola utama grup dan menginisiasi berbagai narasi ekstremis,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, tim Densus 88 mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas terorisme digital yang dijalankan MAS. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Blade dan satu unit ponsel Oppo A3X yang digunakan untuk menyebarkan konten radikal.

Tinggalkan Balasan