4. Tambahan Alokasi Bantuan Sosial
Tambahan bantuan sosial akan disalurkan dalam bentuk kartu sembako dan bantuan pangan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Ini dilakukan untuk memperkuat ketahanan pangan dan menekan dampak inflasi terhadap kelompok rentan.

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Pemerintah juga akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Meski tidak sebesar program BSU pada masa pandemi COVID-19, yang saat itu mencapai Rp600 ribu per pekerja, bantuan ini tetap diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya hidup pekerja informal dan sektor swasta.

“Pemberian subsidi upah seperti masa COVID. Besarannya lebih kecil dari Rp600 ribu,” ungkap Airlangga.

6. Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Bantuan ini diberikan khusus untuk buruh di sektor padat karya. Pemerintah berharap insentif ini dapat membantu pelaku usaha mempertahankan tenaga kerja sekaligus menciptakan iklim kerja yang lebih aman dan produktif.

Peluncuran enam paket bantuan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menggenjot konsumsi domestik yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pada kuartal pertama 2025, pertumbuhan ekonomi nasional tercatat hanya sebesar 4,87 persen, lebih rendah dibandingkan target tahunan sebesar lima persen.

Dengan tambahan stimulus ini, pemerintah berharap aktivitas ekonomi masyarakat meningkat, terutama pada sektor perdagangan, jasa, transportasi, dan konsumsi rumah tangga. Selain itu, insentif juga ditargetkan untuk menekan laju inflasi dan menjaga stabilitas daya beli.

Pelaksanaan program ini akan melibatkan berbagai kementerian teknis, BUMN, serta pemerintah daerah untuk memastikan bantuan tersalur tepat sasaran dan berdampak langsung pada perputaran ekonomi di lapisan masyarakat. (*)