RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyoroti masih banyak guru Taman Kanak-kanak (TK) yang belum berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, Mu’ti menyebut masih banyak guru TK yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

“Saya berharap, tunjangan profesi guru (TPG) disalurkan secara merata dan tepat waktu, serta menyasar guru TK yang telah memiliki sertifikasi pendidik,” kata Mu’ti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).

Mu’ti mengatakan bahwa pihaknya sudah menunjukkan komitmen kuat untuk memperbaiki kesejahteraan guru di Indonesia, termasuk guru pendidikan anak usia dini (PAUD).

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan terobosan berupa transfer langsung tunjangan guru dari pemerintah ke guru yang bersangkutan.

“Kualitas pendidikan tidak akan tercapai tanpa peningkatan kesejahteraan para pendidik,” ujarnya.

Langkah selanjutnya, menurut Mu’ti, adalah memperjuangkan percepatan pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK).

Mu’ti menjelaskan bahwa melalui koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, Kemendikdasmen aktif melakukan pemetaan kebutuhan guru dan membuka formasi yang lebih besar untuk guru honorer, termasuk dari jenjang TK.

“Termasuk kepada guru TK Swasta yang telah memenuhi syarat kompetensi dapat diberi kesempatan mengikuti jalur PPPK,” jelas Mu’ti.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan segera mencairkan bantuan sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan untuk guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Juli 2025.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nunuk Suryani mengungkapkan hal tersebut saat berkunjung ke Kantor Kementerian Sosial beberapa waktu lalu.

“Bantuan ini akan diberikan kepada guru non-ASN yang tidak mendapatkan bantuan apa pun. Penyalurannya dimulai Juli 2025 dan berlaku selama enam bulan,” kata Nunuk dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/5/2025).