Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel, Bambang Priono, menuturkan jika dirinya merasa tidak tahu menahu mengapa penggugat

“Itulah saya enggak tahu kenapa penggugat sama. Itu tugas penegak hukum seharusnya untuk turun langsung,” ujar Bambang kepada wartawan, Kamis (21/10/2021), lalu.

Bambang menambahkan, jika buka hanya lahan-lahan milik BUMN yang disasar para mafia tersebut. Tapi juga menyasar tanah milik swasta atau perorangan. Dia mencontohkan sebuah tanah di kawasan Urip Sumohardjo, Makassar, seluas 5 hektare yang sertifikat bodongnya diperjualbelikan di mana-mana hingga ke Jakarta.

“Padahal, tanah tersebut adalah milik sah pihak lain,” tutup Bambang