Mendes Yandri menjelaskan Struktur Satuan Tugas (Satgas) Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang dipimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan dengan dibantu Para Menteri sepertinya dirinya, Menteri Koperasi Budi Arie dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Untuk Level Provinsi diketuai oleh Gubernur dan Wali Kota atau Bupati menjadi Ketua Satgas di tingkatan Kota/Kabupaten.

Menteri Kelahiran Bengkulu menegaskan jika proses legalisasi Koperasi Desa Merah Putih sebesar Rp2,5 Juta bisa menggunakan Dana Operasional sebesar tiga persen yang bersumber dari Dana Desa.

Sementara itu, Wamendes Ariza mengatakan, tujuan utama Koperasi Desa ini dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung atau desa. Kehadiran Koperasi ini diharapkan kebutuhan pokok masyarakat desa dapat terpenuhi dengan harga murah dan tepat.

“Koperasi Desa nanti akan menyediakan Gas Elpiji, Pupuk, Sembako dan kebutuhan lainnya, termasuk juga bakal ada Klinik dan Apotek Desa,” kata Wamendes Ariza.

Wamendes Ariza mengatakan jika Koperasi Desa Merah Putih harus untung, karena keuntungan tersebut akan didistribusikan kepada anggota koperasi dan menjadi sumber kesejahteraan masyarakat desa secara luas.

Olehnya, saat awal pembangunan, pengeluaran pun harus ditekan semaksimal mungkin seperti Kantor Koperasi memanfaatkan Gedung milik Pemerintah hingga tidak perlu sewa.

“Agar modal yang diterima nantinya bisa dimaksimalkan untuk pengembangan usaha,” kata Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.

Hadir dalam pertemuan itu Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani, Majelis Rakyat Papua Barat dan Papua Barat Daya, Forkompimda, Para Bupati dan Wali Kota, Kepala Distrik dan Kepala Kampung di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Mendampingi Mendes Yandri, Kepala BPI Mulyadin Malik, Dirjen PEID Tabrani, Kepala BPSDM Agustomi Masik dan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kemendes PDT.