PMK Baru, Biaya Pengadaan Mobil Dinas Pejabat Naik Rp 931 Juta
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang menetapkan kenaikan standar biaya pengadaan mobil dinas bagi pejabat eselon di kementerian dan pemerintah daerah.
Peraturan yang mulai berlaku sejak 20 Mei 2025 ini menetapkan standar biaya pengadaan mobil dinas baru untuk pejabat eselon di instansi pusat maupun pemerintah daerah (pemda).
Menariknya, standar biaya pengadaan mobil dinas yang disahkan Sri Mulyani mengalami kenaikan cukup signifikan dan tidak termasuk dalam program efisiensi anggaran.
Berdasarkan PMK yang berlaku mulai 20 Mei 2025 ini, biaya pengadaan mobil dinas pejabat eselon I naik menjadi Rp 931,6 juta per unit, meningkat sekitar Rp 52 juta dari tahun sebelumnya.
Jumlah tersebut naik sekitar Rp 52 juta dibandingkan standar biaya tahun 2025 yang sebesar Rp 878.913.000 per unit.
Kenaikan biaya juga berlaku untuk pejabat eselon II, meskipun standar biayanya berbeda-beda sesuai dengan provinsi masing-masing.
Pada tahun 2025, standar biaya pengadaan mobil dinas pejabat eselon II berkisar antara Rp 618.798.000 hingga Rp 901.921.000.
Sementara pada tahun 2026, rentang standar biaya tersebut naik menjadi Rp 629.328.000 hingga Rp 901.921.000 sesuai ketentuan PMK Nomor 32 Tahun 2025.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan