“Fakta serta dalil yang kami sampaikan juga didukung oleh keterangan ahli, yaitu, Prof. Abdul Razak. Menurut beliau, kewenangan itu dapat berupa keputusan atau tindakan yang digunakan oleh petahana untuk menguntungkan dirinya atau merugikan pasangan lain. Olehnya itu, kami yakin gugatan yang diajukan akan dikabulkan Panwaslu Kota Makassar,” tandasnya.

Lanjut Idham, pihaknya juga telah menjawab dan memberi tanggapan atas jawaban/tanggapan KPU maupun kuasa hukum petahana. Jawaban tersebut dituangkan dalam kesimpulan yang diserahkan ke Panwaslu. KPU Makassar mendalilkan bahwa permohonan pemohon adalah tentang perbuatan yang terstruktur, sistematis dan massif. 

Justeru hal itu dinilai menjadi letak kekeliruan KPU Makassar. Karena, perbuatan sebagaimana dimaksud itu terdapat dalam pasal lain dalam UU No.10/16 yaitu pasal 73. Sedangkan yang digugat oleh tim hukum Appi- Cicu, adalah tentang penerapan pasal 71 ayat (3). Hal ini tentu saja berbeda. 

Selain itu, jawaban kuasa hukum petahana yang menilai bahwa pogram yang digugat, sebelumnya telah ada pada APBD dan RPJMD Kota Makassar. Sehingga tidak bisa dikatakan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. 

“Dalam hal ini kami menilai bahwa tim kuasa hukum petahana juga keliru. Karena hal tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan permohonan yang kami ajukan, APBD dan RPJMD adalah hal lain. Sementara yang kami mohonkan adalah tentang sengketa kepemiluan,” pungkasnya. (*).