RAKYAT NEWS, JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang berada di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Pengumuman mengenai keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/6/2025).

“Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Ini yang kita cabut,” katanya.

Bahlil menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi pencabutan keempat IUP tersebut.

“Pertama, secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada kami itu melanggar. Yang kedua adalah kita juga turun mengecek di lapangan kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan konservasi,” ujarnya.

“Sekalipun memang perdebatan yang akan terjadi adalah izin-izin ini diberikan sebelum kita tetapkan ini sebagai kawasan geopark,” lanjut Ketua Umum Partai Golongan Karya itu.

Ia menambahkan bahwa meskipun terdapat potensi perdebatan mengenai status izin-izin tersebut karena diberikan sebelum wilayah itu ditetapkan sebagai kawasan geopark, Presiden menunjukkan komitmen yang kuat untuk menjaga kelestarian Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia dan warisan negara.

“Jadi ditanya apa alasannya, alasannya adalah pertama memang secara lingkungan. Yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan Geopark. Dan ketiga keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” kata Bahlil.