Ketentuan tersebut mencakup pembebasan bea masuk dan PDRI barang kiriman jamaah haji berupa fasilitas dua kali pengiriman per musim haji dengan nilai masing-masing pengiriman maksimal 1.500 dolar AS. Termasuk di dalamnya barang tentengan para jamaah.

Kemudian, diatur juga di dalam PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 203/PMK.04.2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Dalam ketentuan tersebut, jamaah haji reguler diberikan pembebasan seluruhnya, sedangkan jamaah haji plus mendapatkan pembebasan hingga maksimal 2.500 dolar AS.