RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Dalam rangka meningkatkan sinergi pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha di daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto melaksanakan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jeneponto terkait pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),

Kegiatan koordinasi ini berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di Kantor DPMPTSP Jeneponto. Fokus utama pembahasan adalah penyelarasan alur pelayanan dan pemahaman teknis antarinstansi dalam memproses permohonan PKKPR, yang merupakan salah satu persyaratan penting dalam perizinan berusaha berbasis risiko.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto Achmadi Natsir menyampaikan bahwa koordinasi ini penting untuk memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan serta mendorong efisiensi dan transparansi dalam layanan publik, khususnya yang berkaitan dengan penataan ruang.

“Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap permohonan PKKPR diproses sesuai ketentuan teknis dan regulasi, sekaligus mempercepat pelayanan bagi masyarakat maupun pelaku usaha di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, pihak DPMPTSP Jeneponto menyambut baik inisiatif ini dan menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi guna menciptakan sistem pelayanan yang terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

PKKPR merupakan salah satu komponen penting dalam pelaksanaan perizinan berusaha sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan adanya persetujuan ini, pelaku usaha dapat memperoleh kepastian hukum mengenai kesesuaian rencana kegiatan mereka dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Jeneponto dan DPMPTSP menunjukkan komitmen bersama untuk mendukung iklim investasi yang sehat, tertib tata ruang, serta kemudahan pelayanan yang berbasis integrasi data dan sistem.