“Ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap pelanggan dan upaya menciptakan lingkungan transportasi yang aman serta bebas dari kekerasan berbasis gender,” tegas Ixfan.

Langkah-langkah ini juga mengacu pada regulasi dan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 281, 289, dan 290
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pasal-pasal terkait kewajiban pengguna jasa menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan perkeretaapian

Melalui kegiatan sosialisasi ini, KAI berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam membangun sistem transportasi publik yang inklusif, aman, dan bebas dari kekerasan seksual.

Sebagai bentuk layanan perlindungan, KAI juga membuka berbagai kanal pelaporan bagi korban maupun saksi, antara lain melalui petugas di lapangan, Contact Center 121, aplikasi KAI Access, maupun akun media sosial resmi KAI. (*)