RAKYAT.NEWS, BOGOR – Guna menciptakan layanan transportasi publik yang aman dan nyaman, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pelecehan Seksual di Stasiun Bogor, Minggu (15/6/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KAI dalam mewujudkan lingkungan stasiun dan kereta api yang bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Kegiatan sosialisasi ini melibatkan jajaran internal KAI Daop 1 Jakarta seperti Assistant Manager Eksternal Humas Tohari, Kepala Regu Wilayah Bogor Rizky, Supervisor Perjalanan Kereta Api (Spv Perka), Tim Pengamanan (Pam), serta dukungan dari Komunitas Pecinta Kereta Api Java Train.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus bentuk edukasi kepada masyarakat pengguna jasa kereta api.

“Kami ingin seluruh penumpang merasa aman dan terlindungi saat berada di stasiun maupun di dalam kereta. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif sekaligus ajakan kepada masyarakat untuk aktif melawan dan melaporkan tindakan pelecehan seksual,” ujar Ixfan.

Kegiatan dimulai dengan safety briefing kepada peserta di Stasiun Bogor, dilanjutkan penyampaian pesan-pesan pencegahan dan cara melapor apabila menjadi korban maupun saksi tindak pelecehan seksual. Aksi ini juga disemarakkan dengan orasi anti pelecehan seksual serta penandatanganan petisi dukungan gerakan anti pelecehan seksual yang digelar di area crossing hall Stasiun Bogor dan di atas KA Commuter Line relasi Bogor–Jakarta Kota.

Ixfan menegaskan bahwa KAI akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelecehan seksual di lingkungan stasiun maupun kereta api. Pelaku akan dikenai sanksi blacklist, yang berarti tidak dapat membeli tiket atau menggunakan layanan kereta api di seluruh wilayah operasional KAI.

“Ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap pelanggan dan upaya menciptakan lingkungan transportasi yang aman serta bebas dari kekerasan berbasis gender,” tegas Ixfan.

Langkah-langkah ini juga mengacu pada regulasi dan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 281, 289, dan 290
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pasal-pasal terkait kewajiban pengguna jasa menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan perkeretaapian

Melalui kegiatan sosialisasi ini, KAI berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam membangun sistem transportasi publik yang inklusif, aman, dan bebas dari kekerasan seksual.

Sebagai bentuk layanan perlindungan, KAI juga membuka berbagai kanal pelaporan bagi korban maupun saksi, antara lain melalui petugas di lapangan, Contact Center 121, aplikasi KAI Access, maupun akun media sosial resmi KAI. (*)