RAKYAT NEWS, JAKARTA – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui tujuh permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif). Persetujuan ini diberikan dalam ekspose perkara yang dilaksanakan pada hari Selasa, 17 Juni 2025.

Tujuh berkas perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif berasal dari berbagai daerah dan melibatkan sejumlah tersangka yang dikualifikasikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.

Berikut rincian para tersangka dan wilayah hukum masing-masing, Hamzan Wadi bin Syapiin (Kejaksaan Negeri Lombok Timur), Azwan Alu Singara bin Alu Singara (Kejaksaan Negeri Palu), Eky Sukarno alias Eky bin Natsir (Alm) (Kejaksaan Negeri Jakarta Utara), Afrianto Phl. Oyon bin Jamarin Gindak Ali (Kejaksaan Negeri Tanah Datar), I Nanda Bob Nuzul alias Bobi bin M. Israil Lubis dan Muhammad Alfaredzi alias Rezi bin Zulafril (Kejaksaan Negeri Padang), Puranda Ade Putra (Kejaksaan Negeri Solok), Riko Juanda alias Riko (Kejaksaan Negeri Solok).

Ketujuh perkara ini diproses berdasarkan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 127 huruf a, dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tergantung pada masing-masing kasus.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:

  • Hasil laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.
  • Berdasarkan hasil penyidikan dengan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
  • Para tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Berdasarkan asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.
  • Para tersangka belum pernah atau baru dua kali menjalani rehabilitasi, yang dibuktikan melalui keterangan resmi dari pejabat/lembaga berwenang.
  • Tidak ada indikasi bahwa para tersangka berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, ataupun kurir.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.