“Alasannya itu, misalnya di Luwu Utara ada daerah terpencil di Seko. Kalau di Pangkep ada beberapa pulau, bahkan ada kecamatan (pulau) yang dekat dengan Jawa Timur,” jelasnya.

Ia kemudian menegaskan, bahwa Pemprov Sulsel hanya bertugas memfasilitasi pembentukan Kopdes Merah Putih, sementara urusan akta notaris menjadi ranah Kementerian Hukum dan HAM melalui kantor wilayah masing-masing.

“Tugas kita adalah memfasilitasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Karena selanjutnya, itu urusannya Kementerian Hukum yang perwakilannya ada di daerah,” tutupnya. (*)