Mendagri Tito Izinkan Pemda Rapat di Hotel : Saya Perbolehkan, Asal…
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengizinkan pemerintah daerah (pemda) untuk menggelar rapat di hotel dan restoran dengan catatan tidak dilakukan secara berlebihan.
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut sebaiknya ditujukan kepada hotel atau restoran yang sedang menghadapi kesulitan.
Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri saat memberikan arahan pada acara Pelantikan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Periode 2025–2030 dan Seminar Nasional ADKASI di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Menurutnya, di tengah upaya efisiensi anggaran, sektor-sektor yang memiliki rantai pasok seperti hotel dan restoran perlu dipertahankan agar tetap hidup.
“Saya sampaikan tetap kita menghidupkan sektor-sektor yang memiliki rantai suplai, kemudian punya tenaga kerja seperti hospitality, restoran, hotel, saya perbolehkan asal tidak berlebihan,” katanya.
Dalam sambutannya, Tito menyebut bahwa industri hospitality sangat bergantung pada kegiatan pemerintah sehingga perlu didukung agar terus berjalan. Selain menyerap tenaga kerja, sektor ini juga memiliki rantai pasok yang mendukung usaha lain seperti logistik dan hiburan.
Ia yakin efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemda tidak akan terlalu mengguncang fiskal daerah masing-masing. Oleh karena itu, pemda diberikan izin untuk melaksanakan kegiatan di hotel atau restoran.
“Buatlah kegiatan untuk membangkitkan mereka, jangan sampai terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja), jangan sampai mereka kemudian rantai pasok hilang, dan lain-lain,” jelasnya.
Mendagri mengaku mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan kembali industri hospitality.
Ia tidak ingin terlalu mengatur penggunaan anggaran untuk kegiatan di hotel atau restoran melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Ia khawatir jika diatur terlalu rinci melalui Permendagri akan menyulitkan pemda dalam pelaksanaannya. Karena itu, kebijakan tersebut lebih diserahkan pada diskresi masing-masing pemda.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan