RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Dalam rangka mengantisipasi kembali munculnya iklan penjualan pulau di platform daring.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DJPK KKP, Ahmad Aris, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Komdigi dengan permintaan agar situs-situs yang memuat iklan penjualan pulau untuk diblokir.

“Dengan meningkatnya pemahaman publik, diharapkan akan menurunkan potensi-potensi konflik pemanfaatan sumber daya dan kerusakan lingkungan di pulau kecil serta dapat meningkatkan pemanfaatan pulau secara legal dan berkelanjutan,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (20/6/2025).

Sebagai langkah tambahan, KKP akan menyediakan subdomain khusus dalam situs resminya yang memuat daftar serta profil pulau-pulau kecil dan terluar di Indonesia. Upaya ini ditujukan untuk memperkuat literasi masyarakat serta meningkatkan transparansi data.

KKP juga mendorong agar penggunaan pulau kecil diarahkan ke kegiatan berkelanjutan, seperti pariwisata berbasis alam (ekowisata), konservasi, budidaya laut, maupun penelitian kelautan.

Sementara, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK) KKP Koswara menegaskan bahwa penjualan pulau atau pulau kecil di Indonesia tidak dibenarkan oleh hukum yang berlaku.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat,” tegasnya.

Sebagai instansi yang berwenang, KKP memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin dan rekomendasi terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil, baik oleh investor asing maupun domestik.

Pemanfaatan pulau kecil diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan sejumlah batasan dan ketentuan.

Dalam regulasi tersebut, ditetapkan bahwa paling sedikit 30 persen dari luas pulau wajib dipertahankan sebagai milik negara, untuk fungsi pelestarian, kepentingan publik, dan kebutuhan umum lainnya.

YouTube player