Kemenkeu: Penerimaan Pajak Sulsel Tembus Rp3,6 Triliun per Mei
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan (Kemenkeu Sulsel) merilis capaian kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) regional hingga 31 Mei 2025 dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Keuangan Negara (GKN) Makassar, Senin (23/6/2025).
Acara ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas publik terhadap pelaksanaan APBN di daerah berjuluk “Anging Mammiri” tersebut.
Salah satu fokus utama dalam pemaparan adalah kinerja penerimaan negara dari sektor perpajakan yang hingga akhir Mei 2025 tercatat mencapai Rp3,61 triliun, atau setara 27,26 persen dari target tahunan sebesar Rp13,27 triliun.
Meski demikian, secara bruto penerimaan ini mengalami penurunan sebesar 9,64 persen (year on year/yoy) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, Hermiyana, menjelaskan bahwa penurunan penerimaan ini dipengaruhi beberapa faktor teknis dan kebijakan fiskal terbaru.
“Penerimaan PPN mengalami pertumbuhan negatif dengan realisasi sebesar Rp1,49 triliun, yang disebabkan oleh penurunan setoran administrasi pemerintahan dan adanya perpindahan penyetoran KJS 900 sesuai PMK 81 Tahun 2024,” ungkap Hermiyana.
Ia juga menyoroti bahwa penerimaan dari PPh (Pajak Penghasilan) ikut menurun akibat penerapan tarif efektif baru pada PPh Pasal 21 (TER), dengan realisasi sebesar Rp1,79 triliun.
Namun, tidak semua sektor mencatatkan kinerja negatif. Hermiyana mengungkapkan bahwa penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menunjukkan tren positif, meningkat 48,53 persen dibanding tahun sebelumnya. Hal ini dipicu oleh naiknya setoran PBB dari sektor pertambangan minerba, dengan total realisasi sebesar Rp13,60 miliar.
Selain itu, kategori pajak lainnya mencatat pertumbuhan yang sangat signifikan, yakni 7.477 persen, dengan total realisasi mencapai Rp278 miliar. Angka ini terutama disumbang oleh deposit pajak yang bersifat temporer, yang secara akuntansi memberikan tambahan pada laporan penerimaan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan