Putusan MK Pisahkan Pemilu, DPR Buka Opsi Perpanjangan Jabatan DPRD
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menyatakan bahwa DPR membuka kemungkinan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Menurut Rifqi, opsi ini menjadi satu-satunya jalan keluar jika penyelenggaraan pemilu daerah benar-benar dilakukan secara terpisah dari pemilu nasional yang dijadwalkan pada 2029.
Ia menilai situasinya berbeda dengan jabatan kepala daerah yang bisa digantikan oleh penjabat sementara, sementara anggota DPRD tidak memiliki alternatif serupa.
“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara memperpanjang masa jabatan,” kata Rifqi, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (26/6).
Ia menyampaikan apresiasinya terhadap putusan MK yang menginginkan pemilu nasional dan daerah tidak digelar serentak.
Menurut Rifqi, keputusan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan DPR saat melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu maupun peraturan politik lainnya.
“Hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” katanya.
Politikus dari Partai NasDem itu juga menegaskan bahwa keputusan MK akan menjadi perhatian utama bagi Komisi II DPR dalam menyusun revisi UU Pemilu. Nantinya, Komisi II akan merancang skema pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.
“Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan UU Pemilu yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dilakukan secara terpisah, dengan jeda waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan. Pemilu nasional meliputi pemilihan DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Tinggalkan Balasan