MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Jeda Maksimal 2,5 Tahun
Menurut Perludem, pelaksanaan pemilu serentak dengan lima kotak suara di TPS melemahkan pelembagaan partai politik, menyulitkan penyederhanaan sistem kepartaian, serta menurunkan kualitas kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu.
Pemohon berpendapat bahwa pengaturan keserentakan Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden tidak hanya masalah jadwal pemilu saja, tetapi berdampak serius pada pemenuhan asas penyelenggaraan pemilu sesuai Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Sementara, Pengacara pemohon, Fadli Ramadhanil, ketentuan undang-undang yang memerintahkan pelaksanaan Pemilu dengan lima kotak secara bersamaan membuat partai politik kehilangan waktu untuk rekrutmen dan kaderisasi politik guna mencalonkan anggota legislatif di semua level pada waktu yang sama.
“Akibatnya, ketentuan di dalam undang-undang a quo yang memerintahkan pelaksanaan Pemilu lima kotak secara langsung sekaligus, telah melemahkan pelembagaan partai politik. Partai menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik ketika para pemilik modal, caleg popular dan punya materi yang banyak untuk secara transaksional dan taktis dicalonkan karena partai tidak lagi punya kesempatan, ruang, dan energi untuk melakukan kaderisasi dalam proses pencalonan anggota legislatif di semua level pada waktu yang bersamaan,” ujar pengacara pemohon, Fadli Ramadhanil saat membacakan permohonan di gedung MK, Jumat (4/11/2024).
Pemohon meminta agar pemilu dipisah menjadi pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden, serta pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah, dengan jeda waktu dua tahun di antara keduanya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan