RAKYAT NEWS, JAKARTA – KPK memberikan informasi terbaru mengenai pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto. LHKPN milik Yovie kini sudah terverifikasi dan dipublikasikan di situs resmi KPK.

“Saudara Yovie Widianto selaku Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif juga telah melaporkan LHKPN-nya dan sudah dipublikasikan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, dikutip dari detiknews, Jumat (27/6/2025).

Dalam laporan LHKPN tersebut, Yovie tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 43.275.514.249 atau sekitar Rp 43 miliar. Kekayaannya didominasi oleh kepemilikan lima aset tanah dan bangunan senilai Rp 28.500.000.000 atau Rp 28,5 miliar.

Yovie juga melaporkan kepemilikan lima mobil dengan nilai aset mencapai Rp 2.070.000.000 atau Rp 2,07 miliar. Selain itu, ia melaporkan harta bergerak lainnya dan kas serta setara kas yang masing-masing bernilai Rp 1.730.500.000 dan Rp 12.629.134.810.

Selain Yovie, KPK juga memberikan update terkait pelaporan LHKPN milik Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Komdigi, Raline Shah. KPK menyatakan bahwa LHKPN Raline masih menunggu kelengkapan dokumen administrasi.

KPK mengajak para pejabat untuk segera melaporkan LHKPN mereka sebagai bentuk komitmen dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kepatuhan pelaporan LHKPN juga akan menjadi teladan baik bagi jajaran pegawai di lingkungan kerjanya dan seluruh masyarakat Indonesia,” tutur Budi.